Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru-guru sudah
bukan lagi hal asing. Karena kurang lebih 5 tahun NUPTK sudah
disosialisasikan bahkan semua program tentang peningkatan mutu
pendidikan: program-program pemberdayaan, pemberian kesejahteraan dan
peningkatan kompetensi, kualifikasi serta peningkatan profesionalisme
(sertifi kasi) berbasis data NUPTK. Sehingga NUPTK wajib dimiliki oleh
guru agar mendapatkan program-program tersebut.
Tanya Jawab Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru
Tanya : Apa syarat untuk mengusulkan NUPTK baru bagi guru?
Jawab :
Bagi PTK CPNS/PNS segera mengisi instrument yang dilengkapi bukti isik
dan diajukan ke sekretariat pendataan kab/kota setempat. Bagi Non PNS
yang bisa mengajukan jika: PTK telah memiliki masa kerja minimal 2
tahun, minimal aktif mengajar 10 jp dan memiliki SK GTY atau SK dari
pemerintah daerah setempat, bukan SK Kepala Sekolah.
Tanya : Mengapa guru A sudah mengajukan NUPTK baru tetapi sampai sekarang belum keluar?
Jawab :
Guru A mungkin belum memenuhi persyaratan umum atau
kualitas datanya
rendah karena banyak item-item yang kosong tidak diisi. Maksudnya
adalah datanya tidak lengkap, biasanya nama ibu tidak diisi, riwayat
pendidikan tidak terisi lengkap, hanya ijazah terakhir saja, padahal 2
item itu wajib diisi karena menjadi salah satu penentu keluarnya NUPTK.
Atau karena datanya tidak rasional, tahun masuk SD lebih dulu dari
tanggal lahir, lama belajar di tiap jenjang tidak sesuai misal: masuk SD
tahun 1980, lulus tahun 1985 maka secara system akan dibaca hanya 5
tahun, seharusnya masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1986. Selanjutnya
SMP lama belajarnya minimal 3 tahun, SMA lama belajarnya minimal 3
tahun, D1 lama belajarnya 1 tahun, D2 lama belajarnya 2 tahun, D3 lama
belajarnya 3 tahun, S1 lama belajarnya minimal 4 tahun.
Tanya : Bagaimana cara dan kemana saya harus mengupdate data?
Jawab :
Cara untuk update data langsung saja ke dinas Pendidikan ke bagian
ketenagaan, ke bagian yang mengurusi NUPTK. Di kabupaten/kota sudah ada
operator NUPTK yang khusus menangani masalah NUPTK mulai dari pengajuan
sampai update data bagi yang sudah keluar NUPTKnya. Pada saat melakukan
update data, PTK harus membawa bukti isik sesuai dengan item apa yang
akan kita update. Andai yang di update riwayat pendidikan, misalnya pada
saat pengajuan ijazahnya masih D3, saat ini sudah punya ijazah S1, maka
yang harus dibawa adalah bukti isik ijazah S1. Kalau yang di update
Golongan, maka bukti isik yang dibawa adalah SK Kenaikan
Pangkat/Golongan terakhir.
Tanya : Bagaimana kalau sekolah saya sudah pindah ke kabupaten lain, apakah saya harus mengurus NUPTK lagi?
Jawab : Kalau
PTK pindah ke sekolah manapun tidak perlu mengurus NUPTK baru, karena
NUPTK tersebut melekat pada individu, solusinya databasenya saja diambil
dari kabupaten yang ditinggalkan dibawa ke kabupaten yang dituju atau
istilahnya mutasi data NUPTK
Tanya : Untuk guru-guru yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, kemana harus mengurus NUPTK?
Jawab : Bagi
guru-guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk
pengurusan NUPTK bisa dilakukan lewat Mapenda masing-masing kab/kota,
karena sejak awal tahun 2011, sudah ada MoU antara LPMP dengan pihak
Kemenag masalah pengurusan NUPTK. Jadi di masing-masing Mapenda Kab/kota
juga sudah ada operator NUPTK.
Tanya : Apa saja persyaratan untuk mengurus NUPTK?
Jawab : Syarat-syaratnya
antara lain: Masa kerja minimal 2 tahun s.d tahun kapan dia mengajukan
NUPTK. Jadi Kalau dia mengajukan NUPTK tahun 2011, berarti masa kerjanya
minimal tahun 2009. Mengisi instrument NUPTK sebanyak lima lembar
disertai bukti isik a.n: SK pertama kali mengajar, ijazah mulai dari SD
sampai ijazah terakhir, SK pembagian tugas mengajar.
Tanya : Apa yang harus saya lakukan kalau NUPTK saya double counting?
Jawab : Kalau
NUPTKnya double counting itu berarti ybs pernah mengajukan NUPTK 2
kali, sehingga ybs punya 2 ID pegawai, misalnya dia pernah mengajukan
NUPTK pada tahun 2007, datanya sudah diproses oleh dinas kab/kota,
karena tidak keluar-keluar akhirnya ybs mengajukan lagi pada tahun 2009.
Sehingga ybs punya ID tahun 2007 dan tahun 2009. Karena ID peg yang th
2007 sudah diproses oleh Jakarta dan sudah keluar NUPTKnya maka
pengajuan tahun 2009 statusnya menjadi doble counting. Solusinya ya
harus melacak NUPTK dengan status diterima, tentunya dengan bantuan
operator dinas kab/kota.
Tanya : Mengapa guru A tidak masuk data calon sertiikasi padahal layak?
Jawab : Data Guru A di server pusat tidak terupdate
Tanya : Mengapa teman saya yang masa kerjanya lebih sedikit dari saya bisa ikut sertiikasi, padahal saya belum?
Jawab : Kalau
dilihat dari sisi data, ada kemungkinan TMT sebagai pendidik tidak
terisi dengan benar, bahkan ada yang memang TMT sebagai pendidik tidak
diisi. Hal ini menyebabkan hitungan Masa Kerja PTK tidak sesuai bahkan
ada yang NULL. Jadi TMT sebagai pendidik/tendik harus diisi sesuai
dengan TMT pertama kali mengajar (menjadi pengajar) bagi pendidik dan
TMT pertama kali menjadi pegawai bagi tenaga kependidikan. Hal ini bisa
ditunjukkan dengan SK pertama kali mengajar. Oleh karena TMT sebagai
pendidiknya NULL, maka ybs ada di ranking bawah sehingga tidak bisa
terekrut sertiikasi.
Tanya : Kami sudah mengupdate data Guru A, tapi kenapa tetap tidak ada dalam data calon sertiikasi?
Jawab : Untuk keperluan rangking, update data yang diterima paling akhir tanggal 1 Desember 2012
Tanya : Mengapa guru B dianggap sudah lulus sertiikasi oleh system padahal belum pernah ikut sertiikasi sebelumnya?
Jawab : NUPTK
Guru B dipakai oleh guru lain untuk mendaftar sertiikasi tahun
sebelumnya, karena saat itu sertiikasi tidak terintegrasi dengan NUPTK,
kesempatan memakai NUPTK orang lain menjadi sangat terbuka
Tanya : Apakah Guru yang tidak lulus sertiikasi 2012 bisa ikut menjadi peserta tahun 2013?
Jawab : Guru
yang tidak lulus tahun 2012 diberi kesempatan untuk menyiapkan diri
untuk ikut menjadi peserta tahun 2013 selama masih memenuhi persyaratan.
Tanya : Bagaimana pusat melakukan perangkingan daftar layak sertifikasi?
Jawab : Sesuai Buku 1: Usia, Masa Kerja, Pangkat/Golongan.
Sumber: LPMP Jatim
apakah sertifikasi saya masih bisa dapat jika pindah sekolah ke kabupaten lain? (saya mengajar disekolah swasta )
BalasHapus