Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Lihat Daftar SK Inpassing yang Sudah Terbit
- untuk jenjang Dikdas, silakan klik di sini
- untuk guru TK, silakan klik poster berikut:
Sumber : http://tunas63.wordpress.com
buk/mas saya ingin bertanya apakah sk diatas telah dinyatakan terbit?
BalasHapus