Salam

Tampilkan postingan dengan label Keutamaan Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keutamaan Ibadah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Oktober 2014

DO'A AKHIR TAHUN DAN AWAL TAHUN



Sebentar lagi insya Allah akan kita tinggalkan tahun 1435 H. dan akan kita masuki tahun baru 1436 H. Untuk itu, ada ajaran do'a khusus di akhir tahun dan awal tahun.

Do'a akhir tahun sebaiknya di amalkan setelah sholat Ashar, hari terakhir bulan Dzul Hijjah, yang Insya Allah besok Jum’at Legi  sore tanggal 24 Oktober  2014, bacaan doanya dibawah ini :

 http://vinadanvani.files.wordpress.com/2008/01/doa-akhir-tahun.jpg

Artinya:
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Kamis, 27 September 2012

Panduan Qurban

qurban Pembahasan dimulai dari hukum qurban, hikmah qurban, ketentuan hewan qurban dan aturan dalam penyembelihan, serta ditambahkan dengan kebiasaan keliru di masyarakat yang biasa menjual kulit qurban. Moga-moga yang ingin berqurban tahun ini bisa mendapat panduan bermanfaat. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.
Istilah qurban lebih umum dari udhiyah. Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya.
Pensyariatan Qurban
Udhiyah (qurban) pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan

Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban

jual kulit qurban
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka hingga akhir zaman.
Dalam pemanfaatan hasil sembelihan qurban, seringkali kali kita saksikan beberapa hal yang dinilai kurang tepat menurut kacamata syari’at. Beberapa pelanggaran dalam ibadah ini sering terjadi, mungkin saja karena belum sampainya ilmu kepada orang yang melakukan ibadah qurban. Dalam tulisan kali ini -dengan taufik dan pertolongan Allah-, kami berusaha menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang tepat yang sesuai dengan tuntunan syari’at, juga bagaimanakah penilaian syariat terhadap praktek kaum muslimin saat ini dalam hal jual kulit hasil sembelihan qurban. Semoga Allah memberi kemudahan dan memberi taufik bagi siapa saja yang membaca risalah ini.
Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Dibolehkan
Allah Ta’ala berfirman,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »
”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”[1]
Jika kita melihat dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan pada

Upah Jagal dan Jatah Panitia dari Hasil Qurban

panitia_qurban_jatah_makanSebagian jagal (tukang sembelih qurban) kadang mengambil jatah upahnya dari daging sembelihan qurban, walau ia juga sudah mendapatkan jatah bayaran. Kadang juga sebagai upah, jagal tersebut diberi kulit. Terkadang ia pun mendapatkan jatah daging yang lebih dari pembagian lainnya pada masyarakat. Jika asalnya warga diberi 1 kg daging, mungkin jagal bisa dapat jatah 2 kg. Lebihnya inilah yang dianggap sebagai tambahan upah. Padahal namanya qurban itu diserahkan segala hasilnya secara cuma-cuma (tabarru’an), bukan maksud mendapatkan timbal balik barang atau uang seperti dalam jual beli atau timbal balik jasa sebagaimana mengupahi. Karena jika sebagian hasil qurban semisal kulit atau daging diserahkan pada tukang jagal, maka itu sama saja menjual. Padahal telah terlarang menjual dari hasil qurban apa pun itu. Lihat di sini. Nah, itulah pula yang disinggung kali ini mengenai kebiasaan sebagian panitia yang memanfaatkan hasil qurban untuk makan-makan mereka. Ini sebenarnya tidak jauh dari upah untuk panitia. Panitia yang menyembelih, memotong dan menguluti qurban sama saja

Selasa, 07 Agustus 2012

MASJID YANG PALING UTAMA UNTUK BERITIKAF

masjid_itikaf

I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Inilah kebiasaan yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir-akhir Ramadhan. Sebagaimana disebutkan oleh Abu Hurairah, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa beri'tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri'tikaf selama dua puluh hari”. (HR. Bukhari no. 2044)
Namun manakah masjid yang paling utama untuk beri’tikaf?
Pertama: Masjid yang paling utama adalah Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho
Ketiga masjid tersebut adalah seutama-utamanya masjid sehingga seseorang boleh bersengaja melakukan perjalanan ke sana demi mengeyengajakan ibadah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ - صلى الله عليه وسلم - وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
Janganlah sengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) selain pada tiga masjid:  Masjidil Haram, Masjid Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan Masjidil Aqsho.” (Muttafaqun ‘alaih).
Yang paling utama adalah Masjidil Haram, kemudian Masjid Nabawi, lalu Masjidil Aqsho. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
Shalat di masjidku ini lebih utama darii 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
Shalat di masjidku lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama dari 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, shahih).
Kedua: Setelah tiga masjid tadi adalah masjid Jaami’, lalu

masjid besar yang banyak jama’ahnya. Demikian pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwasanya yang afdhol adalah i’tikaf di masjid Jaami’ yang dilaksanakan shalat Jum’at.[2]
Alasan I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja
Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah,
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Sedang kamu beri'tikaf dalam masjid”. [3]
Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 187) menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[4].[5]
Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[6] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana?
Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja (asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen) karena keumuman firman Allah Ta’ala,
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
sedang kamu beri'tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[7] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid.
Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib (bagi laki-laki). Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif: (1) meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan (2) terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[8]
Wallahu waliyyut taufiq.
Silakan baca Panduan I'tikaf di sini.

 Sumber : @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 17 Ramadhan 1433 H


[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5: 206.
[2] Lihat bahasan Ahkamul I’tikaf, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd.
[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151.
[4] Fathul Bari, 4: 271.
[5] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 151). Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4: 272.
[6] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah.
[7] Lihat Al Mughni, 4: 462.
[8] Al Mugni, 4: 461.

Rabu, 23 Mei 2012

KEMULIAAN BULAN ROJAB

Rojab digelar bulan Allah. Dikatakan begitu karena ia adalah satu bulan yang mulia di mana Allah telah bermurah hati mengampunkan dosa-dosa hamba-hambaNya, mengangkatkan derajat mereka serta melipat gandakan pahala mereka yang melakukan amal ibadat dalam bulan ini. Sekiranya dalam bulan-bulan biasa, satu kebajikan dibalas dengan 10, tetapi dalam bulan Rejeb setiap kebajikan dibalas dengan 70. Dalam bulan ini juga Allah telah menjalankan Nabi Muhammad s.a.w. dalam peristiwa Isra' dan Mi'raj yaitu dari Masjidil Haram (Mekah) ke Masjid Aqsa dan dari sana pula dibawa ke Sidratul Muntaha, untuk menerima kewajiban solat 5 waktu sehari semalam.

Setiap kali datang bulan Rojab, seorang Abidah (waniita yang kuat beribadat) mewiridkan bacaan 'Qulhuwallahu Ahad' sebanyak 11 kali habis sholat Subuh. Ini dilakukannya

KEUTAMAAN PUASA BULAN ROJAB


Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Ketahuilah bahwa
bulan Rajab itu adalah bulan ALLAH, maka:

* Barang siapa yang berpuasa satu hari dalam bulan ini dengan ikhlas,
maka pasti ia mendapat keridhaan yang besar dari ALLAH SWT

* Dan barang siapa berpuasa pada tgl 27 Rajab akan mendapat pahala seperti 5 tahun berpuasa;

* Barang siapa yang berpuasa dua hari di bulan Rajab akan mendapat kemuliaan
di sisi ALLAH SWT;

* Barang siapa yang berpuasa tiga hari yaitu pada tgl 1, 2, dan 3 Rajab maka ALLAH akan memberikan pahala seperti 900 tahun berpuasa dan menyelamatkannya dari bahaya dunia, dan siksa akhirat;

* Barang siapa berpuasa lima hari dalam bulan ini, insyaallah permintaannya akan dikabulkan;

* Barang siapa berpuasa tujuh hari dalam bulan ini, maka ditutupkan tujuh pintu neraka Jahanam dan barang siapa berpuasa delapan hari maka akan dibukakan delapan pintu syurga;

* Barang siapa berpuasa lima belas hari dalam bulan ini, maka ALLAH akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan menggantikan kesemua kejahatannya dengan kebaikan, dan barang siapa yang menambah (hari-hari puasa) maka ALLAH akan menambahkan pahalanya.”

Sabda Rasulullah SAW lagi :
“Pada malam Mi’raj, saya melihat

Kamis, 15 Maret 2012

Tanda Mencintai Nabi Muhammad SAW

11 Tanda Mencintai Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam 

Seseorang yang mengklaim bahwa dia mencintai seseorang akan lebih memilih yang dicintai dibanding semua orang, ia juga akan lebih memilih apa yang disukai oleh yang dicintainya, jika tidak demikian maka dia tidak akan bertindak sesuai yang dicintanya dan artinya cintanya juga tidak akan tulus.
Tanda-tanda berikut ini akan menjadi jelas pada mereka yang benar-benar mencintai Nabi Muhammad SallAllahu alaihi wa Sallam,

Pertama : Tanda pertama cinta kepada Nabi Muhammad SallAllahu alaihi wa Sallam, adalah bahwa dia akan mengikuti contoh-contohnya, menerapkan cara Nabi saw dalam kata-kata, perbuatan, ketaatan kepada perintah-Nya, menghindari apa pun yang dilarang dan mengadopsi sikap Nabi saw pada saat diberi kemudahan, sukacita, kesulitan, dan penderitaan. Allah berfirman, “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku (Muhammad) dan Allah akan mencintaimu.” [Al-Imran: 31]

Kedua : Tanda kedua adalah bahwa dia akan menyingkirkan keinginan sendiri dan nafsunya dengan mengikuti hukum yang didirikan dan didorong oleh Nabi SallAllah alaihi wa Sallam. Allah berfirman, “Kepada orang-orang sebelum mereka yang telah membuat tempat tinggal mereka di tempat tinggal (Kota Madinah), dan karena keimanannya mereka mengasihi orang yang telah beremigrasi ketempat mereka, mereka tidak menemukan irihati dan dengki dalam dada mereka untuk apa yang telah diberikan dan lebih memilih mereka atas diri mereka sendiri, meskipun mereka sendiri memiliki kebutuhan. ” [Al Hasyr: 9]

Selasa, 13 Maret 2012

Sholat Subuh dan Keutamaannya

Sholat Subuh dan Keutamaannya

Shalat Tepat Waktu
  • Amal yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah shalat (tepat) pada waktunya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslin)

  • “Janganlah kalian meninggalkan shalat secara sengaja. Barang siapa yang telah meninggalkan shalat secara sengaja, maka Allah dan Rasul-Nya telah lepas tanggungan darinya. (HR. Ahmad)
Perintah Shalat Subuh dan Waktunya
  • “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”
    (Al-Isra’ [17]:78)

  • “Waktu shalat Subuh dari terbit fajar sampai terbit matahari.” (HR. Muslim)

  • “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah melaksanakan shalat Subuh.” (HR. At-Tirmidzi)